Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat Rumah

Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat Rumah
Ilustrasi STNK

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a), disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif.

Meski sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang. Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?

Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan bahwa jika tidak diurus, maka memang kemungkinan akan kena pajak progresif.

Misalnya, ada anak yang sudah menikah dan punya KK sendiri namun masih tinggal bersama keluarga besarnya, lalu ia membeli mobil. Mobilnya itu akan kena pajak progresif bila orangtuanya juga sudah punya mobil. Besarannya sesuai peraturan.

Edi menjelaskan, agar tidak terjadi hal demikian, maka solusinya adalah mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan menjelaskan bahwa pajak progresif yang dikenakan tidak tepat karena sudah tidak lagi satu keluarga.

"Solusinya datang ke Samsat. Bilang mau klarifikasi soal pajak progresif. Di sana ada formulir yang menyatakan bahwa ini sudah beda keluarga. Bisa dipisah meskipun alamat yang tertera di kartu keluarga (baru) sama (dengan alamat kartu keluarga orang tua)," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (20/3) kemarin.

Syaratnya, ujar Edi, pemohon harus melampirkan KK lama, serta KK-nya yang baru. Petugas Samsat akan mengecek kebenarannya. Jika ini sudah dilakukan, maka keluarga baru itu akan tetap dikenakan pajak pertama meski alamatnya masih sama dengan orangtua yang sudah punya kendaraan sebelumnya.

Kata kuncinya memang pada kata "dan/atau" dalam kalimat "didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama". Dalam laman Badan Bahasa Kemendikbud, disebutkan bahwa dan/atau memang dapat diperlakukan sebagai "dan", serta dapat diperlakukan sebagai "atau".

Artinya, kalimat itu mengandung makna (1) pajak progresif "didasarkan atas nama dan alamat yang sama" (harus keduanya)...atau (2) pajak progresif "didasarkan atas nama atau alamat yang sama" (bisa salah satunya).

Sumber Link

0 Response to "Cara Tak Kena Pajak Progresif Kendaraan Meski Sama Alamat Rumah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel